Informasi Umum
STAINU Kotabumi Lampung yang didirikan pada tanggal 27 Januari 2012 dengan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor DJ.I/149/2012 untuk pertama kali mengesahkan Jurusan/Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah. Dalam usaha pengembangan diri dan tanggap atas perubahan struktur dan dinamika masyarakat muslim Indonesia, khsususnya Kabupaten Lampung Utara yang dinamis dalam merespom tuntutan zaman untuk mencetak ahli hukum keluarga dan peradilan islam yang Komprehensif, maka dibuatlah jurusan Al Ahwal Al Syakhsiyyah. Berdasarkan data empiris berupa legalitas yuridis dari pemerintah, ini merupakan modal yang kuat dalam membangun visioner dari Jurusan AS dalam mencetak kader ahli hukum keluarga islam dan peradilan islam yang handal dan berkualitas serta mensinergikan perundang-undangan yang benar secara prosedural dan konstitusional dengan berpihak kepada kepentingan publik dan khalayak ramai.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Ilmu yang dipelajari
Capaian pembelajaran yang diinginkan oleh Jurusan/Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah STAINU Kotabumi dalam penyelenggaraan pendidikannya adalah setiap lulusannya dapat menduduki jabatan-jabatan profesional yang terbagi menjadi :
Profesi Utama : Hakim
Profesi Pendukung : Panitera, Juru Sita, dan Pegawai di Pengadilan Agama; Pegawai Pencatat Nikah, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Pegawai Administrasi di KUA; Pakar Ilmu Falak (Ahli Hisab dan Rukyat), Advokat, Konsultan Hukum Keperdataan Islam; Konsultan pada Lembaga Bantuan Hukum; Konsultan pada Biro Konsultasi Keluaraga Sakinah; Pegawai Kantor Departemen Agama Pusat, Wilayah, Kabupaten, maupun Kota; Pegawai di Majelis Ulama Indonesia; dan lain-lain.
Kopetensi
Pola Ilmiah Pokok (PIP) STAINU adalah aktualisasi ajaran Islam melalui pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sebagai upaya peningkatan martabat manusia. Bentuk operasional PIP dijabarkan oleh unsur-unsur pelaksana akademik.
